Mulai dari
Rp 6.900.000,-
CV memberikan status hukum yang sah sehingga bisnis Anda dapat memiliki NPWP, rekening bank perusahaan, dan mengikuti proyek formal.
Seorang PT terlihat lebih profesional di mata klien, vendor, investor, dan bank.
Struktur sederhana dan fleksibel, ideal untuk UMKM, usaha jasa, toko, atau bisnis keluarga.
CV memungkinkan kolaborasi dengan sekutu komanditer yang hanya menanamkan modal tanpa ikut mengelola usaha.
KTP & NPWP para sekutu
Nomor telepon dan email perusahaan
Formulir pendirian firma
Tanda tangan notaris