AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang merupakan kajian untuk menilai dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. AMDAL dilakukan sebelum suatu rencana usaha atau kegiatan dijalankan, untuk memprediksi pengaruhnya terhadap lingkungan, kesehatan, dan manusia. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dampak negatif dapat diminimalkan dan dampak positif dapat dimaksimalkan dalam setiap proyek yang direncanakan.
Luas bangunan yang wajib memiliki AMDAL yaitu mulai dari 10.000 M2.
01
Dokumen KA-ANDAL
02
Dokumen ANDAL, RKL & RPL
03
Persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
04
Surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)