Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang merupakan kajian untuk menilai dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. AMDAL dilakukan sebelum suatu rencana usaha atau kegiatan dijalankan, untuk memprediksi pengaruhnya terhadap lingkungan, kesehatan, dan manusia. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dampak negatif dapat diminimalkan dan dampak positif dapat dimaksimalkan dalam setiap proyek yang direncanakan.

Luas bangunan yang wajib memiliki AMDAL yaitu mulai dari 10.000 M2.

Hasil Keluaran AMDAL

01

Dokumen KA-ANDAL

02

Dokumen ANDAL, RKL & RPL

03

Persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup

04

Surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)

Persyaratan Penyusunan AMDAL

  • Fotocopy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  • Fotocopy sertifikat tanah
  • Fotocopy TKPRD dari Dinas Tata Ruang
  • Fotocopy/soft copy master plan dari Dinas Tata Ruang
  • Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  • Buku laporan perencanaan (M/E)
  • Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  • Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  • Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  • Struktur organisasi proyek
  • Persetujuan teknis baku mutu air limbah (Pertek air limbah)
  • Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  • Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek Emisi)
  • Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis Dampak lalu lintas)

Proses Penyusunan AMDAL

  1. Penapisan (Screening) untuk menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. 
  2. Pengumuman di Media Massa
  3. Konsultasi Publik
  4. Penyusunan dan Pengesahan KA-ANDAL
  5. Penyusunan dan Pengesahan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan).
  6. Persetujuan Lingkungan Hidup
  7. Persetujuan dan Pengesahan Andalalin (Khusus Jalan Kabupaten/Kota)
  8. Penyusunan Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  9. Penyusunan dan Validasi Pertek Emisi
  10. Penyusunan dan Validasi Pertek Air Limbah