SPPL diperlukan usaha atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).
Keberadaan SPPL sangat penting untuk memastikan aktivitas usaha tetap mematuhi prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
SPPL bermanfaat bagi perusahaan kecil dan menengah untuk tetap memiliki acuan pengelolaan lingkungan meskipun tidak diwajibkan membuat AMDAL atau UKL-UPL.