Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mewajibkan pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kewajiban ini berlaku bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yaitu setiap tiga bulan untuk usaha skala menengah dan besar, dan setiap enam bulan untuk skala usaha kecil.
Apabila perusahaan tidak menyampaikan LKPM sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Perizinan Berusaha.
Hubungi Reborn Terra untuk penyusunan dan penyampaian LKPM perusahaan Anda secara akurat dan tepat waktu.
Pelaporan LKPM tidak bisa dilakukan sembarangan waktu. Terdapat periode pelaporan yang telah ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan setiap pelaku usaha wajib menyampaikannya sesuai dengan jadwal tersebut.
Berikut jadwal pelaporan LKPM berdasarkan skala usaha