Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mewajibkan pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kewajiban ini berlaku bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yaitu setiap tiga bulan untuk usaha skala menengah dan besar, dan setiap enam bulan untuk skala usaha kecil.

Apabila perusahaan tidak menyampaikan LKPM sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Perizinan Berusaha.

Hubungi Reborn Terra untuk penyusunan dan penyampaian LKPM perusahaan Anda secara akurat dan tepat waktu.

Periode dan Jadwal Pelaporan LKPM

Pelaporan LKPM tidak bisa dilakukan sembarangan waktu. Terdapat periode pelaporan yang telah ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan setiap pelaku usaha wajib menyampaikannya sesuai dengan jadwal tersebut.
Berikut jadwal pelaporan LKPM berdasarkan skala usaha

Usaha Kecil

Kewajiban penyampaian LKPM pertama kali bergantung pada waktu diterbitkannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam satu periode pelaporan.
  • Jika perizinan diterbitkan pada bulan Januari - Mei, maka pelaporan LKPM dimulai Semester I, pada tanggal 1- 10 Juli.
  • Jika perizinan diterbitkan pada bulan terakhir di periode semester, maka pelaporan LKPM dimulai pada semester berikutnya. Contoh perizinan diterbitkan bulan Juni, maka pelaporan LKPM dimulai Semester II (Tanggal 1 - 10 Januari tahun berikutnya).

Usaha Menengah dan Besar

Pelaku usaha dengan skala menengah dan besar memiliki kewajiban menyampaikan LKPM sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap 3 bulan (triwulan).
Kewajiban penyampaian LKPM pertama kali bergantung pada waktu diterbitkannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam satu periode pelaporan.
  • Jika perizinan diterbitkan pada Januari – Februari, maka LKPM pertama kali wajib disampaikan di Triwulan I (Tanggal 1 - 10 April).
  • Jika perizinan diterbitkan pada bulan terakhir di periode triwulan, maka pelaporan LKPM dimulai pada triwulan berikutnya. Contoh: Perizinan yang diterbitkan pada Maret, maka pelaporan LKPM pertama sekali pada Triwulan II (Tanggal 1-10 Juli).

Mekanisme Penyampaian LKPM

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran NPWPD
  2. Login ke Sistem OSS
  3. Masuk ke Menu Pelaporan LKPM
  4. Pilih Periode Pelaporan
  5. Isi Formulir Realisasi Kegiatan Investasi (Nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, realisasi produksi, dan kendala investasi jika ada)
  6. Unggah Dokumen Pendukung
  7. Verifikasi dan Submit Pelaporan
  8. Simpan bukti pengiriman laporan sebagai dokumentasi internal perusahaan