Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Jangan lalai melakukan Pendaftaran Pajak Hotel dan Restoran serta Air Bawah Tanah usaha Anda agar tidak terkena sanksi administrasi dan denda.

Untuk efisiensi waktu dan biaya, percayakan pendaftaran dan pelaporannya kepada Reborn Terra.

01

Pendaftaran Pajak Hotel dan Restoran

Syarat Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Hotel dan Restoran
  1. Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran NPWPD
  2. Fotocopy KTP Pemilik / Pengelola
  3. Fotocopy Ijin-Ijin yang dimiliki
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (jika kepemilikannya dalam Bentuk CV /PT)
  5. Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak dan Sewa (jika tempat usaha berstatus sewa/kontrak)
  6. Fotocopy Sertifikat (jika tempat usaha milik sendiri)
  7. Foto Lokasi Usaha Tampak Depan
  8. Denah Lokasi / Tempat Usaha
  9. Brosur Perusahaan
  10. Rekap Penjualan Dalam 1 Bulan (restoran)
  11. SPPT Pelunasan PBB Terakhir
  12. NPWP PT/CV
  13. Surat Pernyataan Wajib Pajak Baru

02

Pendataran Pajak Air Bawah Tanah (ABT)

Syarat Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Air Bawah Tanah
  1. Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran NPWPD
  2. Salinan Kartu Identitas Pemilik/Pengelola (KTP)
  3. Foto copy Ijin Pengambilan Air Tanah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  4. Foto copy/salinan Akte Pendirian Perusahaan (apabila berbadan hukum) dan melampirkan NPWP PT.
  5. Denah lokasi usaha.
  6. Wajib Memasang Water Meter
  7. Wajib Melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  8. Surat kuasa yang bermaterai cukup,(Rp.10.000,) untuk pendaftaran yang tidak diurus sendiri oleh Wajib Pajak.
  9. Apabila belum memiliki Ijin Pengambilan Air Tanah, agar membuat pernyataan siap mengurus Ijin Pengambilan Air Tanah.
  10. Rekomendasi/Surat Keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi setempat.

03

Pelaporan Pajak PHR dan ABT

Pelaporan Pajak PHR dan ABT sebelum melakukan penyetoran pajak perlu dilakukan secara tepat waktu untuk menghindari kelebihan bayar ataupun kurang bayar. Selain itu, keterlambatan pelaporan akan dikenanakan sanksi denda yang cukup besar.

Reborn Terra akan membentu pelaporan Pajak PHR dan ABT usaha Anda secara tuntas dan efisen.