Beranda / Layanan / Dokumen Lingkungan Hidup / Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
SPPL diperlukan usaha atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).
Keberadaan SPPL sangat penting untuk memastikan aktivitas usaha tetap mematuhi prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
SPPL bermanfaat bagi perusahaan kecil dan menengah untuk tetap memiliki acuan pengelolaan lingkungan meskipun tidak diwajibkan membuat AMDAL atau UKL-UPL.
01
Mengidentifikasi jenis kegiatan yang akan dilakukan, bahan yang digunakan, dan limbah yang dihasilkan.
02
Menganalisis potensi dampak terhadap air, udara, tanah, dan masyarakat sekitar.
03
Merumuskan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan untuk meminimalkan dampak tersebut.
04
Mengurus surat pernyataan tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL dari pemerintah daerah.
05
Mengisi formulir SPPL
06
Melengkapi dokumen pendukung, seperti izin lokasi, izin usaha, dan peta lokasi kegiatan.
07
Menyerahkan dokumen ke Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk proses evaluasi dan persetujuan.
Setiap bisnis memiliki tantangannya masing-masing. Hubungi kami untuk analisis dan solusi yang efisien, profesional, dan tepat.
Mitra Tepercaya Anda dalam Setiap Langkah Legalitas Bisnis.
Reborn Terra, yang berada di bawah PT Bersama Kita Legal, bergerak di bidang perizinan usaha, konsultasi dan pendampingan hukum, serta intelijen dan analisis bisnis.
Sejak tahun 2008, Reborn Terra telah membantu ratusan individu dan perusahaan dalam mengelola berbagai dokumen investasi, baik domestik maupun asing, secara profesional, akurat, dan efisien.
Kami dipercaya oleh lebih dari 2,350 pelanggan yang puas dan senang
Budi Santoso
CEO PT Maju Bersama
Agus Dharma
Manajer Properti
Budi Santoso
CEO PT Maju Bersama