Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mewajibkan pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kewajiban ini berlaku bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yaitu setiap tiga bulan untuk usaha skala menengah dan besar, dan setiap enam bulan untuk skala usaha kecil.
Apabila perusahaan tidak menyampaikan LKPM sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Perizinan Berusaha.
Hubungi Reborn Terra untuk penyusunan dan penyampaian LKPM perusahaan Anda secara akurat dan tepat waktu.
Pelaporan LKPM tidak bisa dilakukan sembarangan waktu. Terdapat periode pelaporan yang telah ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan setiap pelaku usaha wajib menyampaikannya sesuai dengan jadwal tersebut.
Berikut jadwal pelaporan LKPM berdasarkan skala usaha
Setiap bisnis memiliki tantangannya masing-masing. Hubungi kami untuk analisis dan solusi yang efisien, profesional, dan tepat.
Mitra Tepercaya Anda dalam Setiap Langkah Legalitas Bisnis.
Reborn Terra, yang berada di bawah PT Bersama Kita Legal, bergerak di bidang perizinan usaha, konsultasi dan pendampingan hukum, serta intelijen dan analisis bisnis.
Sejak tahun 2008, Reborn Terra telah membantu ratusan individu dan perusahaan dalam mengelola berbagai dokumen investasi, baik domestik maupun asing, secara profesional, akurat, dan efisien.
Kami dipercaya oleh lebih dari 2,350 pelanggan yang puas dan senang
Budi Santoso
CEO PT Maju Bersama
Agus Dharma
Manajer Properti
Budi Santoso
CEO PT Maju Bersama