Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) merupakan serangkaian studi mengenai dampak lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, kawasan permukiman, dan infrastruktur. Tujuan Andalalin adalah untuk menilai sejauh mana pengaruh suatu proyek terhadap aktivitas lalu lintas di sekitarnya.

Tujuan dan Hasil Akhir Andalalin:

Memastikan bahwa pembangunan tidak merugikan kepentingan umum dan sesuai dengan perencanaan tata ruang kota.

Mengurangi atau mengatasi dampak negatif dari kegiatan atau usaha tertentu terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.

Memberikan masukan bagi pemerintah dalam mengatur dan mengawasi lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah tertentu.

Hasil akhir dari pengurusan Andalalin adalah berupa rekomendasi dari instansi terkait. Rekomendasi Andalalin berisi hasil evaluasi dan verifikasi dokumen serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang, seperti melakukan rekayasa lalu lintas, menyediakan fasilitas parkir, membayar retribusi, dan lain-lain.

Rekomendasi Andalalin merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait.

Dokumen dan Persyaratan Izin Andalalin

01

Surat permohonan tertulis dari pemohon.

02

Identitas pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat kuasa jika dikuasakan.

03

Fotocopy sertifikat tanah, akta jual beli atau akta sewa.

04

Gambar dan jenis rencana pembangunan.

05

Peta dan koordinat lokasi, foto persil, tata ruang kota, dan peta jaringan jalan.

06

Akta perusahaan, SK Kemenkumham, SIUP, NIB, NPWP, PBB persil, akun OSS/NIB, dan arsip perizinan lama (jika ada).

07

Sertifikat tenaga ahli penyusun dokumen Andalalin

08

Surat pernyataan kesanggupan melakukan semua kewajiban yang tertuang pada rekomendasi andalalin dari Dinas Perhubungan.

09

Syarat teknis lainnya sesuai dengan jenis dan skala pembangunan, seperti rekening air, listrik, foto-foto lokasi, formulir yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki, dan lain-lain.

Tahapan Pengurusan Izin Andalalin

  1. Verifikasi kelengkapan data
  2. Pengajuan permohonan dan penyerahan dokumen ke instansi terkait
  3. Peninjauan lokasi
  4. Rapat internal
  5. Sidang eksternal
  6. Pembuatan draft
  7. Rekomendasi