Pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol di tempat usaha seperti restoran, bar, hotel, atau toko swalayan wajib mengurus izin minuman beralkohol yang disebut SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung). Tanpa SKPL, usaha Anda dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi hukum yang berat.
Percayakan izin mendistribusikan dan menjual minuman beralkohol usaha Anda kepada Reborn Terra. Kami akan mengurusnya secara cepat, efisien dan transparan.
Jika semua persyaratan terpenuhi, pihak berwenang akan menerbitkan izin SKPL. Proses penerbitan ini biasanya memerlukan waktu beberapa minggu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Setelah izin diterbitkan, Anda bisa memulai aktivitas penjualan minuman beralkohol secara legal.
SKPL biasanya berlaku satu tahun atau sesuai dengan ketentuan di daerah usaha. Karena itu, perlu mengurus perpanjangan izin sebelum masa berlakunya habis agar usaha tetap legal.
Proses perpanjangan biasanya lebih cepat karena sejumlah dokumen sudah tersedia.