Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol di tempat usaha seperti restoran, bar, hotel, atau toko swalayan wajib mengurus izin minuman beralkohol yang disebut SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung). Tanpa SKPL, usaha Anda dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi hukum yang berat.

Percayakan izin mendistribusikan dan menjual minuman beralkohol usaha Anda kepada Reborn Terra. Kami akan mengurusnya secara cepat, efisien dan transparan.

Persyaratan Izin SKPL

  1. Salinan akta pendirian usaha
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Surat keterangan domisili usaha
  4. Izin usaha sesuai dengan bidang penjualan minuman beralkohol
  5. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha
  6. Lokasi usaha yang sesuai zonasi penjualan minuman beralkohol
  7. Izin lingkungan yang berlaku.
  8. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan usaha
  9. Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai penjual langsung
  10. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)
  11. Formulir data teknis SKPL minuman beralkohol
  12. Persyaran izin lainnya, seperti Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Pengelolaan Sampah

Jika semua persyaratan terpenuhi, pihak berwenang akan menerbitkan izin SKPL. Proses penerbitan ini biasanya memerlukan waktu beberapa minggu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Setelah izin diterbitkan, Anda bisa memulai aktivitas penjualan minuman beralkohol secara legal.

SKPL biasanya berlaku satu tahun atau sesuai dengan ketentuan di daerah usaha. Karena itu, perlu mengurus perpanjangan izin sebelum masa berlakunya habis agar usaha tetap legal.

Proses perpanjangan biasanya lebih cepat karena sejumlah dokumen sudah tersedia.