Pendirian Perusahaan di Indonesia

Reborn Terra membantu investor asing memulai bisnis di Indonesia dengan cepat dan sesuai ketentuan hukum. Kami tidak hanya menangani pendirian PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), tetapi juga menyediakan layanan analisis dan intelijen bisnis. Think Globally, Act Locally.

Berapa biaya untuk mendirikan perusahaan di Indonesia?

Perseroan Terbatas (PT PMA)

Mulai dari

Rp 27.000.000,-

Gerbang Anda Menuju Dunia Bisnis di Indonesia

Manfaat untuk Anda:

  • Konsultasi pendirian perusahaan
  • Pemeriksaan dan pemesanan nama perusahaan
  • Penyusunan Akta Pendirian Perusahaan
  • Pengajuan akta ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • Pengesahan dari Kementerian Hukum
  • Pendaftaran perusahaan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Dokumen lengkap untuk pembukaan rekening perusahaan (Risalah rapat, Dokumen terverifikasi)
  • Termasuk seluruh biaya pemerintah, biaya hukum dan profesional, notarisasi, dan pengeluaran terkait lainnya

Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia

01

Tentukan Bidang Usaha Anda

Reborn Terra memastikan bahwa sektor bisnis Anda terbuka bagi penanaman modal asing di Indonesia — memberikan kejelasan dan kepastian sejak awal.

02

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

  • Nama perusahaan
  • Akta Pendirian (dibuat oleh notaris publik di Indonesia, dalam Bahasa Indonesia)
  • Data Pemegang Saham
  • Data Direksi dan Komisaris
  • Alamat Usaha (bukan rumah tinggal; harus di area perkantoran resmi)

03

Tentukan Struktur Modal
  • Minimal 2 pemegang saham (perorangan atau badan hukum)
  • Modal dasar minimum PT PMA umumnya Rp 10 miliar
  • Modal setor minimum Rp 2,5 miliar

04

Buat Akta Pendirian
  • Notaris menyusun akta dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum
  • Setelah disahkan, perusahaan Anda memperoleh status badan hukum resmi

05

Dapatkan Izin Usaha melalui OSS (Online Single Submission)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) → berfungsi sebagai identitas perusahaan, izin impor, dan akses kepabeanan
  • Izin Usaha (Izin Komersial/Operasional) → tergantung pada sektor bisnis
  • Lisensi Operasional/Komersial (jika berlaku).

06

Daftarkan Pajak Perusahaan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

07

Izin Tambahan (Jika Diperlukan)

Tergantung sektor usaha, seperti:

  • Izin Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL)
  • Persetujuan dari Kementerian Teknis terkait (keuangan, konstruksi, pariwisata, dsb.)