* Sertifikat Standar dan PKKPR diproses sesuai standar KBLI dan modal minimum yang ditetapkan.
CV memberikan status hukum yang sah sehingga bisnis Anda dapat memiliki NPWP, rekening bank perusahaan, dan mengikuti proyek formal.
Pendirian CV lebih cepat dan murah dibanding PT.
Struktur sederhana dan fleksibel, ideal untuk UMKM, usaha jasa, toko, atau bisnis keluarga.
CV memungkinkan kolaborasi dengan sekutu komanditer yang hanya menanamkan modal tanpa ikut mengelola usaha.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mitra Aktif dan Mitra Pasif
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Mitra Aktif dan Mitra Pasif