Solusi perizinan yang cepat, jelas, dan sesuai ketentuan hukum untuk mendukung pertumbuhan bisnis Anda.

NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi perusahaan Anda di Indonesia. Dengan NIB, usaha Anda diakui secara hukum dan dapat mengajukan berbagai izin lanjutan seperti Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Pariwisata, Registrasi Produk, Persetujuan Lingkungan, dan izin lainnya sesuai kebutuhan sektor usaha.

KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) memastikan bahwa kegiatan usaha Anda sesuai dengan rencana tata ruang wilayah di Indonesia. Dokumen ini merupakan langkah penting untuk mendapatkan persetujuan lokasi kegiatan usaha secara legal dan berkelanjutan.

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang)
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang) merupakan izin resmi yang memberikan persetujuan penggunaan lahan atau ruang tertentu untuk kegiatan usaha Anda. Dengan PKKPR, Anda dapat mengembangkan dan mengoperasikan proyek bisnis di area yang telah ditetapkan dengan kepastian hukum yang jelas.
Mitra Tepercaya Anda dalam Setiap Langkah Legalitas Bisnis.
Terra yang Terlahir Kembali, didukung oleh PT Bersama Kita Legal, adalah perusahaan yang berspesialisasi dalam perizinan usaha, kepatuhan hukum, serta layanan hukum dan intelijen bisnis. Kami hadir untuk menyederhanakan setiap langkah perjalanan bisnis Anda di Indonesia dengan menyediakan solusi yang profesional, cepat, aman, dan efisien. Dengan tim yang berpengalaman dan pemahaman mendalam tentang peraturan hukum, kami berkomitmen untuk menjadi mitra strategis yang andal bagi klien dalam setiap kebutuhan hukum dan bisnis.