Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menutup akses perizinan bagi penanaman modal asing (PMA) di 18 bidang usaha. Kebijakan ini diambil untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, penutupan dilakukan dengan menonaktifkan akses sistem Online Single Submission (OSS) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang masuk kategori risiko rendah dan menengah rendah. Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi Pemprov Bali terhadap perizinan usaha PMA.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi sistem perizinan berbasis risiko oleh investor asing untuk masuk ke sektor usaha yang selama ini menjadi ruang usaha masyarakat lokal. “Tim evaluasi perizinan Pemprov Bali berusaha menemukan adanya indikasi sistem periklanan perizinan yang berusaha berbasis risiko oleh penanam modal untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan dengan UMKM,” kata Koster di Denpasar, seperti yang dilansir Kompas.Com, Kamis (23/7/2026).
Menurut Koster, sejumlah investor asing memanfaatkan celah dalam sistem OSS dengan mendaftarkan usaha pada kategori risiko rendah yang hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Skema tersebut memungkinkan pelaku usaha memperoleh izin secara otomatis tanpa kewajiban memenuhi sertifikat standar maupun izin tambahan.
Ia mengatakan kondisi itu membuat sejumlah PMA masuk ke sektor usaha yang bersinggungan langsung dengan UMKM, bahkan sebagian menggunakan kantor virtual. “Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang seharusnya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pemprov Bali langsung menutup akses OSS untuk 18 bidang usaha tersebut. Sektor yang dibatasi meliputi hotel skala kecil, real estate, penyewaan mobil dan sepeda motor, perdagangan eceran pakaian dan tekstil, perdagangan makanan, penyediaan akomodasi, rumah minum atau kafe, jasa penjahitan, pusat kebugaran, fasilitas olahraga, promotor kegiatan olahraga, serta jasa konsultansi manajemen.
Koster mengatakan penutupan akses OSS telah berlaku di seluruh wilayah Bali sejak pekan ketiga Mei 2026. Dengan kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru melalui sistem OSS pada 18 bidang usaha tersebut hingga ada kebijakan lebih lanjut.
Adapun perusahaan yang telah beroperasi tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) hingga KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan. Koster menegaskan pemerintah daerah akan menindak tegas setiap pelanggaran perizinan.
Namun, Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. “Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” kata Koster.





