Untuk memenuhi persyaratan ijin lingkungan seperti Amdal dan UKL/UPL, diperlukan persetujuan teknis (pertek) dan rincian teknis (rintek).
Pertek adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan Rintek adalah dokumen teknis yang memuat perencanaan rinci terkait sistem dan teknologi yang digunakan untuk menangani limbah atau polusi, baik itu dari limbah cair, padat, maupun gas.