Beranda / Layanan / Dokumen Lingkungan Hidup / Pertek (Persetujuan Teknis) dan Rintek (Rincian Teknis)
Untuk memenuhi persyaratan ijin lingkungan seperti Amdal dan UKL/UPL, diperlukan persetujuan teknis (pertek) dan rincian teknis (rintek).
Pertek adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan Rintek adalah dokumen teknis yang memuat perencanaan rinci terkait sistem dan teknologi yang digunakan untuk menangani limbah atau polusi, baik itu dari limbah cair, padat, maupun gas.
Setiap bisnis memiliki tantangannya masing-masing. Hubungi kami untuk analisis dan solusi yang efisien, profesional, dan tepat.
Mitra Tepercaya Anda dalam Setiap Langkah Legalitas Bisnis.
Reborn Terra, yang berada di bawah PT Bersama Kita Legal, bergerak di bidang perizinan usaha, konsultasi dan pendampingan hukum, serta intelijen dan analisis bisnis.
Sejak tahun 2008, Reborn Terra telah membantu ratusan individu dan perusahaan dalam mengelola berbagai dokumen investasi, baik domestik maupun asing, secara profesional, akurat, dan efisien.
Kami dipercaya oleh lebih dari 2,350 pelanggan yang puas dan senang
Daniel
Pemilik Lapangan Tenis dan Padel
Ni Ketut Purwaningsih
Owner of Villa Men Jegeg Mengwi
Edward Lloyd
Director of PT Silver Star Global
Heri Sulistianto
Director of PT Hari Emas Rakyat Indonesia
Saya membuat Sadia Arta
CEO PT Bali Mandhala Indah
James Smith
Director of PT Novara International Group